Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 yang mengatur tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren. Jadwal pembagian MBG untuk peserta didik berbeda-beda, dimulai dari peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula yang menerima pada pukul 08.00 waktu setempat. Kemudian, peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula akan mendapatkan MBG pada pukul 09.30 waktu setempat, dan peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya pada pukul 12.00 waktu setempat.
Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan pada akhir Desember 2024 dan ditujukan untuk semua pondok pesantren di Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis ini merupakan program prioritas Presiden Prabowo, dan Kemenag telah memastikan bahwa seluruh lembaga Pendidikan Islam siap untuk mendukungnya. Abu Rokhmad menegaskan bahwa implementasi program MBG tidak hanya bertujuan untuk pemenuhan gizi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat karakter peserta didik. Program MBG bukan hanya sekadar upaya pemenuhan gizi, melainkan juga sebagai sarana pembelajaran karakter bagi peserta didik di pondok pesantren.