Sidang vonis Harvey Moeis terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah video suasana sidang viral. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti beberapa pelanggaran terhadap tata tertib persidangan dalam putusan tersebut. Menurutnya, banyak aturan prosedur yang dilanggar dalam sidang putusan tersebut, seperti sikap hakim yang terlihat tidak sesuai dengan tata tertib.
Mahfud MD juga menyoroti bahwa setelah penentuan vonis, hakim seharusnya keluar terlebih dahulu sebelum orang lain bisa berdiri. Ia juga kritik sikap hakim yang terlihat bergembira dan tampak ingin menyampaikan selamat kepada Harvey. Hal ini menurutnya tidak seharusnya terjadi dalam persidangan resmi.
Nama Hakim Eko Aryanto juga menjadi sorotan publik setelah memimpin sidang kasus korupsi timah dengan kerugian negara yang cukup besar. Dalam putusannya, Hakim Aryanto menjatuhkan vonis penjara 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis, suami dari selebritis Sandra Dewi. Kritik dan sorotan terhadap tata tertib persidangan ini menjadi pembahasan hangat di media sosial dan masyarakat pada umumnya.