Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan PPN untuk semua produk pangan dalam negeri. Dalam rapat terkait kebijakan bidang pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, Menko Zulhas mengajak seluruh pihak untuk optimis dan bekerja keras demi mencapai swasembada pangan.
Menurut Zulkifli, produksi pangan dalam negeri telah menunjukkan hasil yang positif dengan peningkatan yang signifikan terutama pada produksi beras. Presiden Prabowo Subianto juga memutuskan untuk tidak melakukan impor sejumlah bahan pokok seperti beras, jagung, gula konsumsi, dan garam. Dengan kerja keras semua pihak dan fokus yang kuat pada swasembada, diharapkan Indonesia dapat mencapai kemandirian pangan yang diinginkan. Jadi, seluruh produk pangan dalam negeri tetap tidak akan dikenakan kenaikan PPN sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.