Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan. Menurut Asep, sebelum memeriksa seseorang, KPK perlu memiliki bahan yang akan ditanyakan dan dijelaskan. Penyidik umumnya memanggil saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa tersangka untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Dalam kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto dan kader-kader lainnya terlibat dalam upaya suap untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Meskipun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka, ia masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum memenuhi panggilan penyidik KPK sejak Januari 2020. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…