Vonis ringan yang diberikan kepada Hervey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang menuai keberatan dari masyarakat Indonesia. Bahkan Presiden Prabowo Subianto juga merasa terganggu dengan vonis selama 6,5 tahun yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara yang dialami. Oleh karena itu, Prabowo meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Prabowo mengharapkan agar Harvey Moeis dihukum dengan hukuman yang lebih berat, mengingat kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam pandangannya, vonis yang seharusnya diterima adalah 50 tahun penjara. Prabowo juga menegaskan pentingnya keadilan dalam putusan hakim, terutama mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh Harvey Moeis.
Selain itu, Prabowo tidak ingin melihat Harvey Moeis mendapatkan fasilitas mewah selama menjalani hukuman di penjara. Dia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andriyanto, untuk memantau secara ketat kondisi penjara tempat Harvey Moeis ditahan. Seluruh tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran tetap menjadi prioritas dalam penanganan kasus korupsi ini.