Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait kriteria pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 jika tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1, tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. Pelamar dengan kriteria tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan untuk posisi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Pendaftaran PPPK 2024 tahap II telah berlangsung sejak 17 November 2024 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
“Pendaftaran PPPK Tahap II 2024: Kriteria yang Harus Dipenuhi”

Read Also
Recommendation for You

Upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang ditujukan kepada Harun Masiku dikabarkan mengalami kegagalan sebagai akibat…

Pengamat politik, Rocky Gerung, telah memberikan sindiran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terkait…

Agustiani Tio, mantan Anggota Bawaslu, dicekal ke luar negeri dengan alasan yang dianggap tidak berperikemanusiaan….

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan…

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…