Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait kriteria pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 jika tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1, tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. Pelamar dengan kriteria tersebut hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan untuk posisi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional. Pendaftaran PPPK 2024 tahap II telah berlangsung sejak 17 November 2024 dan berakhir pada tanggal 21 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
“Pendaftaran PPPK Tahap II 2024: Kriteria yang Harus Dipenuhi”
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





