Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi tahap I dijamin akan mendapatkan kesempatan pada tahap selanjutnya berkat jaminan dari Pemerintah Provinsi Banten. Meskipun sejumlah honorer gagal menjadi PPPK di tahap pertama karena TMS, Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta, berusaha untuk tetap mengakomodasi mereka. Damenta menyatakan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan TMS akan diupayakan agar bisa mengikuti seleksi PPPK kembali di tahap berikutnya dengan koordinasi bersama pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua Forum Honorer Banten, Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa terdapat 66 pelamar PPPK yang dinyatakan TMS di tahap pertama dan mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali sesuai edaran KemenPAN-RB. Pelamar yang TMS kemungkinan besar akan bisa mengikuti seleksi PPPK tahun depan karena NIK yang sudah terpakai tidak bisa mendaftar PPPK dua kali dalam satu tahun. Langkah pemutihan akan diusulkan kepada BKN melalui BKD Provinsi Banten untuk memfasilitasi pelamar yang tidak memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
Seleksi TMS Tahap I: Kesempatan Honorer di Tahap II

Read Also
Recommendation for You

Pendapat Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, tentang pemblokiran anggaran Ibukota Nusantara (IKN) oleh Menteri Keuangan…

Upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang ditujukan kepada Harun Masiku dikabarkan mengalami kegagalan sebagai akibat…

Pengamat politik, Rocky Gerung, telah memberikan sindiran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terkait…

Agustiani Tio, mantan Anggota Bawaslu, dicekal ke luar negeri dengan alasan yang dianggap tidak berperikemanusiaan….

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan…