Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam wacana pemberian pengampunan bagi koruptor melalui mekanisme denda damai. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengusulkan ide tersebut menuai kontroversi, namun Mahfud dengan tegas menolaknya. Menurutnya, ide tersebut tidak hanya salah kaprah, tetapi benar-benar keliru. Mahfud mengungkapkan bahwa korupsi yang diselesaikan secara damai sebenarnya merupakan kolusi, yang berpotensi menciptakan kolusi di antara aparat penegak hukum. Ia juga menyoroti praktik-praktik serupa yang terjadi sebelumnya secara diam-diam, di mana jaksa, polisi, dan hakim terlibat dalam penyelesaian kasus korupsi secara tertutup. Mahfud juga mempertanyakan dasar hukum dari Menteri Hukum dalam merujuk Undang-undang tentang Kejaksaan sebagai pembenaran untuk wacana ini. Menurutnya, undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi dengan tegas tidak mengizinkan adanya pengampunan melalui mekanisme denda damai. Ia menjelaskan bahwa penerapan denda damai dalam Undang-undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk korupsi. Mahfud menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk mendapat pengampunan melalui mekanisme denda damai berdasarkan hukum yang berlaku.
Kritik Mahfud MD: Korupsi Tak Bisa Diselesaikan Damai

Read Also
Recommendation for You

Upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang ditujukan kepada Harun Masiku dikabarkan mengalami kegagalan sebagai akibat…

Pengamat politik, Rocky Gerung, telah memberikan sindiran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terkait…

Agustiani Tio, mantan Anggota Bawaslu, dicekal ke luar negeri dengan alasan yang dianggap tidak berperikemanusiaan….

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan…

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…