Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengecam wacana pemberian pengampunan bagi koruptor melalui mekanisme denda damai. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengusulkan ide tersebut menuai kontroversi, namun Mahfud dengan tegas menolaknya. Menurutnya, ide tersebut tidak hanya salah kaprah, tetapi benar-benar keliru. Mahfud mengungkapkan bahwa korupsi yang diselesaikan secara damai sebenarnya merupakan kolusi, yang berpotensi menciptakan kolusi di antara aparat penegak hukum. Ia juga menyoroti praktik-praktik serupa yang terjadi sebelumnya secara diam-diam, di mana jaksa, polisi, dan hakim terlibat dalam penyelesaian kasus korupsi secara tertutup. Mahfud juga mempertanyakan dasar hukum dari Menteri Hukum dalam merujuk Undang-undang tentang Kejaksaan sebagai pembenaran untuk wacana ini. Menurutnya, undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi dengan tegas tidak mengizinkan adanya pengampunan melalui mekanisme denda damai. Ia menjelaskan bahwa penerapan denda damai dalam Undang-undang Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk korupsi. Mahfud menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk mendapat pengampunan melalui mekanisme denda damai berdasarkan hukum yang berlaku.
Kritik Mahfud MD: Korupsi Tak Bisa Diselesaikan Damai
Read Also
Recommendation for You

Menjelang Idulfitri setiap tahunnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu…

Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menegaskan bahwa awal bulan Ramadhan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2024,…

Kasus seputar ijazah mantan Presiden Jokowi telah berlangsung bertahun-tahun dan kini menunjukkan potensi pergeseran fokus….

PB PORDI Melakukan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Standar Perwasitan Domino Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino…

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi…







