PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

“MUI Minta Cabut Status PSN PIK 2: Temuan Menjanjikan!”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan permintaan kepada pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki PIK 2. Keputusan ini diambil setelah dilakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 dan tertuang dalam Taujihat Mukernas IV MUI Nomor: Kep-84/DP-MUI/XII/2024 pada tanggal 19 Desember 2024. Permintaan ini disebabkan karena proyek PIK 2 dianggap menyebabkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang selama ini menolak proyek PIK 2, juga memberikan apresiasi terhadap keputusan MUI ini. Di media sosial, banyak warganet yang merespons permintaan tersebut dengan beragam komentar. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad, juga menjelaskan bahwa rekomendasi ini dikeluarkan karena proyek tersebut dianggap melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, permintaan MUI untuk mencabut status PSN PIK 2 merupakan langkah yang diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat.