Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah inisiatif dari pemerintah, tetapi merupakan hasil dari undang-undang yang disetujui oleh DPR. Mayoritas fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui kenaikan PPN tersebut. Response dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, melalui akun media sosialnya, terhadap sikap pemerintah tersebut menyoroti aspek kebijakan pendapatan negara dan fiskal yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah. Ia menyindir apakah pemerintah hanya berperan sebagai boneka dalam kebijakan ini. Kenaikan PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam UU HPP yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, dengan alasan untuk memperkuat struktur perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.
”Penelitian Mengungkap Kenaikan PPN 12% Bukan Dibuat Oleh Pemerintah”

Read Also
Recommendation for You

Pendapat Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, tentang pemblokiran anggaran Ibukota Nusantara (IKN) oleh Menteri Keuangan…

Upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang ditujukan kepada Harun Masiku dikabarkan mengalami kegagalan sebagai akibat…

Pengamat politik, Rocky Gerung, telah memberikan sindiran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terkait…

Agustiani Tio, mantan Anggota Bawaslu, dicekal ke luar negeri dengan alasan yang dianggap tidak berperikemanusiaan….

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan…