PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

”Penelitian Mengungkap Kenaikan PPN 12% Bukan Dibuat Oleh Pemerintah”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah inisiatif dari pemerintah, tetapi merupakan hasil dari undang-undang yang disetujui oleh DPR. Mayoritas fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui kenaikan PPN tersebut. Response dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, melalui akun media sosialnya, terhadap sikap pemerintah tersebut menyoroti aspek kebijakan pendapatan negara dan fiskal yang seharusnya menjadi wewenang pemerintah. Ia menyindir apakah pemerintah hanya berperan sebagai boneka dalam kebijakan ini. Kenaikan PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam UU HPP yang akan berlaku pada 1 Januari 2025, dengan alasan untuk memperkuat struktur perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.