Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta selatan pada Senin (16/12/2024). Pertemuan tersebut menekankan komitmen Mentan Amran untuk membersihkan sektor pertanian dari penyelewengan yang dapat menghambat proyek strategis nasional (PSN) guna percepatan swasembada pangan. Hal ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan terutama padi dan jagung. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap anggaran yang dialokasikan untuk sektor pangan, seperti anggaran pupuk senilai Rp54 triliun dan bantuan alat pertanian Rp10-15 triliun, yang harus diawasi hingga ke kelompok tani.
Mentan Amran juga menyoroti adanya laporan pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan), yang ia terima melalui nomor pribadi untuk pengaduan dari masyarakat. Lebih dari seratus laporan telah masuk mengenai pungutan liar dalam bantuan alsintan yang seharusnya gratis namun diminta biaya hingga Rp 50 juta per unit. Hal ini melanggar arahan Presiden dan harus dihentikan. Selain itu, Mentan juga mengungkap temuan pupuk palsu yang telah merugikan 400 ribu petani dengan kerugian mencapai Rp2,3 triliun.
Untuk menindaklanjuti hal ini, empat perusahaan telah dilaporkan ke penegak hukum. Pupuk merupakan hal vital bagi petani dan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik tanpanya. Mentan Amran mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menindak oknum-oknum yang merugikan petani. Tindakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan sektor pertanian dan kesejahteraan petani di Indonesia.