FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan pentingnya perekrutan dokter asing spesialis dan sub-spesialis ke Indonesia sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya sebagai pendukung bagi dokter-dokter lokal, tetapi juga untuk memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan.
“Dokter asing yang direkrut harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Emanuel dalam video yang diunggah di kanal YouTube TVR Parlemen, Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dilakukan secara sembarangan. “Kami menjamin bahwa proses perekrutan dokter asing akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Menurut Pasal 248 UU Kesehatan, tenaga medis asing hanya dapat melakukan praktik di Indonesia setelah melewati evaluasi kompetensi yang ketat. Evaluasi ini mencakup penilaian administratif dan penilaian kemampuan praktik yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan instansi terkait.
“Kami mengajak semua pihak untuk memahami bahwa perekrutan dokter asing ini memiliki aturan yang jelas dan tegas. Ini demi memastikan kualitas layanan kesehatan yang terjamin,” tambah Irma.
Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi kekurangan dokter spesialis di Indonesia, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (*)