portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pengadilan Menyatakan Pegi Setiawan dan Bambang Rukminto Tersangka, Rakyat Telah Membayar Pajak untuk Membantu Biaya Kepolisian

Pengadilan Menyatakan Pegi Setiawan dan Bambang Rukminto Tersangka, Rakyat Telah Membayar Pajak untuk Membantu Biaya Kepolisian

FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Keputusan praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon, mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

Ada dugaan bahwa pihak penyidik dalam kasus tersebut tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, sehingga polisi dianggap terburu-buru dalam melaksanakan tugasnya.

Salah satu penilaian datang dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Dia bahkan menilai bahwa kepercayaan publik terhadap kinerja polisi semakin menurun setelah Polda Jabar kalah dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Ini berarti Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bambang menyatakan bahwa kelalaian polisi yang tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka membuat kepercayaan publik terhadap polisi semakin menurun. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam penentuan tersangka pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. “Ini berarti publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil penyidikan kepolisian ke depan,” ujar Bambang seperti dilansir dari JPNN, Senin (8/7/2024).

“Jika diberikan kewenangan yang besar oleh negara tanpa adanya kontrol dan pengawasan yang ketat, serta sistem yang transparan dan akuntabel, maka ada risiko bagi mereka untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.