portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Video Panas Diduga Mantan Ketua KPU Dikabarkan Mulai Beredar, Netizen: Linknya Dimana?

Video Panas Diduga Mantan Ketua KPU Dikabarkan Mulai Beredar, Netizen: Linknya Dimana?

Fajar.co.id, Jakarta — Kasus pelecehan seksual mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, masih menjadi topik hangat di kalangan publik. Bahkan, pembahasan terkait kasus ini semakin menarik di media sosial.

Kabar mengenai video tidak senonoh yang melibatkan kader Banser tersebut kini sedang tersebar luas.

Informasi tersebut disampaikan oleh akun media sosial yang terverifikasi, @DaddyMinusSugar, di X. “Kali ini Ariel Peterpen kalah terkenal, jika ini benar…🫣,” tulis akun tersebut sambil membagikan potongan berita yang mengabarkan kabar tersebut.

Tentu saja, warganet langsung ramai memberikan komentar dan kebanyakan dari mereka mencari atau meminta tautan (link).

“Siapa yang mengirimkan linknya, saya akan memberikan hadiah!!!,” tulis seorang warganet di kolom komentar.

“Informasinya tidak jelas, di mana linknya penting untuk penelitian !!! 😆,” komentar lainnya.

“Kami menunggu tautan yang dapat menyatukan bangsa,” ujar warganet lainnya.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa saat ini sedang hangat diperbincangkan video tidak senonoh yang diduga melibatkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan seorang wanita.

Video berdurasi sekitar 1 menit tersebut menampilkan dua orang dengan jenis kelamin yang berlawanan melakukan hubungan intim.

Dalam video tersebut, adegan tidak senonoh itu diduga terjadi di sebuah hotel. Ada percakapan antara keduanya namun tidak jelas.

Pihak terkait belum memberikan klarifikasi mengenai penyebaran video tersebut. Kemungkinan video tersebut merupakan hasil artificial intelligence (AI) dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan kekacauan dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi tersebut karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.