FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, terus menuai sambutan negatif dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai hanya semakin membebani pekerja.
Diketahui, pemerintah berencana mengumpulkan dana melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Kebijakan rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dinilai aneh karena tidak memperhatikan kemampuan keuangan para pekerja honorer. “Tapera ini kebijakan aneh, karena semua dipukul rata. Bukan hanya PPPK dan PNS saja, honorer, pekerja swasta, dan pekerja mandiri juga menjadi target pemerintah,” kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Satriwan Salim seperti dilansir dari JPNN.com, Kamis (6/6).
Dia mengungkapkan para guru sangat khawatir dengan rencana tersebut. Reaksi terutama datang dari guru-guru swasta dan honorer atau non aparatur sipil negara (non-ASN) karena termasuk dalam target Tapera. “Mereka keberatan karena terjadi pemotongan gaji,” ujarnya.
Satriwan menyebutkan para guru khawatir apakah dana Tapera ini dapat dicairkan atau tidak. Karena belum jelas apakah ada yang telah berhasil mendapatkan rumah setelah menabung di Tapera. Belum ada preseden atau bukti nyata.
Dia menegaskan kondisi kesejahteraan guru sendiri masih belum stabil, bahkan dapat dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibandingkan dengan profesi lainnya. Survei kesejahteraan guru yang dilakukan oleh IDEAS tahun 2024 menunjukkan bahwa 42,4% guru menerima gaji bulanan di bawah Rp 2 juta.