Berita  

Pakar Hukum dari UGM Menyebut Putusan Sengketa Pemilu Menyatakan ada Beberapa Tugas yang Harus Dilakukan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi penyelenggara pemilu.

“Dengan putusan ini, terdapat banyak pekerjaan rumah untuk diperbaiki. Ada pekerjaan rumah untuk memperbaiki KPU, pekerjaan rumah untuk memperbaiki sistem rekapitulasi, ada perbaikan untuk Bawaslu,” kata Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam forum Bedah Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Selasa, (23/1/2024).

Selain itu, katanya, juga terdapat wajib perbaikan untuk pengawasan terhadap presiden dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini memerlukan regulasi untuk mengawasi presiden, baik jika dia mencalonkan diri kembali dalam pemilu atau tidak.

“Regulasi untuk presiden harus diperketat, sayangnya kita belum melakukan banyak tindakan di sana. Jadi, masih banyak PR yang harus diselesaikan,” katanya, seperti dilaporkan oleh ANTARA.

Zainal juga menyebutkan bahwa terdapat pekerjaan rumah dalam hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Ia menyoroti bahwa batasan waktu 14 hari kerja dianggap tidak ideal, terutama untuk membuktikan alasan permohonan.

“Itulah mengapa, ketika pembuktian terpaksa dilakukan dalam 1 hari, misalnya, dan semuanya harus selesai dalam 1 hari, dengan pembatasan jumlah saksi, ahli, dan sebagainya, tidak semua alasan permohonan dapat dibuktikan,” ujar Zainal.

Sebelumnya, pada hari Senin (22/4), MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam kesimpulannya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan secara hukum secara keseluruhan.