portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Polisi menyatakan bahwa tidak semua pengungsi Etnis Rohingya di Aceh

Polisi menyatakan bahwa tidak semua pengungsi Etnis Rohingya di Aceh

Polisi Resor Kota Banda Aceh mengonfirmasi bahwa tidak semua individu etnis Rohingya yang tiba di Provinsi Aceh dapat dianggap sebagai pengungsi. Mereka mencurigai adanya tindak pidana penyelundupan orang saat pendaratan tersebut.

Senin lalu, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, mengungkapkan salah satu contohnya adalah saat 137 orang etnis Rohingya mendarat di Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12).

Polisi menemukan bahwa tidak semua dari mereka memiliki kartu pengungsi dari UNHCR.

“Dari 137 Rohingya, bahwa yang terdampar beberapa waktu yang lalu itu, enggak semuanya pengungsi yang Cox’s Bazar,” ungkap Kombes Pol Fahmi dalam konferensi pers terkait kasus penyelundupan manusia di Banda Aceh.

Menurut penelusuran polisi, dari rombongan 137 orang Rohingya, dua di antaranya ternyata memiliki kewarganegaraan Bangladesh, sementara sisanya adalah warga negara Myanmar.

Mereka tidak datang ke Indonesia untuk mengungsi atau menyelamatkan diri, melainkan untuk mencari pekerjaan guna meningkatkan kualitas hidup.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi (warga Rohingya) yang kita tanyakan, bahwa mereka datang ke negara tujuan dalam rangka memperbaiki hidupnya, untuk mencari pekerjaan,” jelasnya.

Kapolres juga menyebutkan bahwa beberapa dari 137 warga Rohingya yang mendarat di Aceh didukung finansial oleh orang tua atau keluarga mereka, walaupun keluarga dan orang tua tersebut masih berada di kamp pengungsian Cox’s Bazar.