portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Oknum Polres Gresik Diduga Membakar Alat Vital Aditya Rosadi, LPSK Menyebut Hal Tersebut Masuk dalam Kategori Penyiksaan

Oknum Polres Gresik Diduga Membakar Alat Vital Aditya Rosadi, LPSK Menyebut Hal Tersebut Masuk dalam Kategori Penyiksaan

Kasus penganiayaan warga Gresik, Jawa Timur, Aditya Rosadi oleh oknum anggota Polres Gresik telah menarik perhatian publik.

Aditya Rosadi, yang menjadi korban kesalahan penangkapan, diduga telah disiksa secara tidak manusiawi oleh oknum kepolisian. Salah satu bentuk penganiayaan yang mengejutkan adalah pembakaran pada area alat vital.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat suara mengenai kasus tersebut. Sebelumnya, Ombudsman Jawa Timur juga telah memberikan pernyataan mengenai kekejaman yang dilakukan oleh oknum polisi.

Pimpinan LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku kaget mendengar kabar penangkapan Aditya Rosadi yang diduga mengalami penganiayaan oleh oknum Polres Gresik, Jawa Timur. Hasto mengecam tindakan kepolisian jika benar Aditya Rosadi telah disiksa.

“Saya akan menindaklanjuti segera. Biro daerah setempat di wilayah Aditya Rosadi sudah saya minta untuk menelusuri dan mencari tahu keberadaan keluarganya,” ujar Hasto kepada JawaPos.com.

Hasto menambahkan, penganiayaan atau penyiksaan terhadap terduga pelaku tidak diperkenankan oleh kepolisian. Hal ini juga telah diatur dalam pasal 10 huruf C Peraturan Kepolisian 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Tentu tidak boleh menyiksa atau melakukan kekerasan. Itu masuk dalam kasus penyiksaan, karena dilakukan oleh pihak berwajib,” papar Hasto.

Sebelumnya, salah satu kerabat Aditya yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa Aditya tidak mengetahui bahwa ponsel yang dibelinya berasal dari kejahatan. Hengky dan Irfan membunuh Aris Suprianto, warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Exit mobile version