portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Ribuan Buruh Berencana Turun ke Jalan Pekan Depan untuk Memperjuangkan Tiga Agenda

Ribuan Buruh Berencana Turun ke Jalan Pekan Depan untuk Memperjuangkan Tiga Agenda

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi buruh untuk menuntut kenaikan upah dan menolak Omnibus Law Cipta Kerja akan terus dilakukan oleh para buruh. Mereka siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Setelah melakukan aksi demo pada Kamis (14/12) kemarin, para buruh menegaskan akan kembali turun ke jalan pada Kamis (21/12) mendatang. Tuntutan para buruh tetap sama, yaitu mengenai upah dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

“Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama terkait Isu Kenaikan Upah, kedua Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, dan ketiga Stop Perang Israel-Palestina,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, dilansir dari jpnn, Jumat, (15 /12).

Dia menyebutkan aksi itu dilakukan bertepatan dengan sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.

“Pada tanggal 21 Desember 2023, Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, menuju Gedung MK, Istana Negara, dan Kedubes AS,” jelasnya.

“Dengan 3 tuntutan utama, yaitu Meminta Revisi SK Gubernur terkait Kenaikan Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, dan Menyerukan untuk Gencatan Senjata Permanen antara Israel dan Palestina, Stop War,” lanjut Said Iqbal.

Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa ada 9 poin yang digugat oleh buruh.

Said menjelaskan bahwa buruh keberatan karena dalam klaster ketenagakerjaan, ada 9 poin, yaitu terkait upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup (tidak ada batasan jenis pekerjaan dan bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing), kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti (tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan).

Exit mobile version