portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Cara Mengintegrasikan NPWP dengan NIK hingga 31 Desember 2023

Cara Mengintegrasikan NPWP dengan NIK hingga 31 Desember 2023

Integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 31 Desember mendatang, demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim.

“Penerapannya akan dimulai pada 1 Januari 2023, namun menurut DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pemberian batas waktu adalah tanggal 31 Desember,” kata Muh Hatim ketika diwawancarai di Balai Kota Makassar, (13/12/2023).

Ia menjelaskan bahwa integrasi tersebut bertujuan agar ke depannya hanya ada satu data yang merujuk pada Nomor Induk Penduduk (NIK).

“Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah. Selain itu, ini juga menuju satu data Indonesia. Semuanya sudah satu. BPJS sudah menggunakan NIP, NPWP sudah menggunakan NIP. Nah, nomor-nomor lain juga akan menggunakan NIK menuju satu data Indonesia,” ungkapnya.

Muh Hatim juga mengimbau agar seluruh masyarakat mengintegrasikan NPWP mereka dengan NIK. Terutama bagi warga Makassar, jika mengalami kesulitan, mereka dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil.

“Segera integrasikan KTP dengan NIP yang ada, kemudian laporkan ke portal yang disediakan oleh DJP,” ujarnya.

Berikut adalah cara integrasi NIP dengan NPWP:

Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

Login dengan NIK KTP atau NPWP

Jika NIK sudah valid, gunakan NIK tersebut. Jika belum, gunakan NPWP terlebih dahulu

Masukkan password atau kata sandi

Masukkan kode keamanan, lalu klik “Login”

Perbarui “Data Profil” pada “Menu Profil” untuk pemutakhiran.

Catatan: Apabila data NIK KTP sudah berhasil diinput, maka pengguna juga sudah dapat memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email, dan data pendukung lainnya.

Berikut adalah langkah-langkah cara mengecek validasi data NIK dengan NPWP sebagaimana diinformasikan oleh DJP Online:

Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 akan tersedia di NPWP terbaru

Perbarui “Data Profil” pada “Menu Profil” dengan memasukkan 16 digit NIK KTP

Cek validasi data dengan klik “Validasi”, status validasi data utama akan tampil

Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK KTP akan terkoneksi secara keseluruhan.

Jika tidak berhasil, lakukan langkah-langkah di bawah ini:

Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/

Login dengan memasukkan 15 digit NPWP

Gunakan kata sandi akun pajak

Masukkan kode keamanan yang sesuai

Klik ikon baris tiga

Masuk ke “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”

Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

Cek validitas data dengan klik “Validasi”

Klik “Ubah Profil”

Apabila berhasil, keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.(Arya/Fajar)

Exit mobile version