portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Usul RUU DKJ untuk Memilih Gubernur oleh Presiden, Tampaknya Jokowi Mendukung Konsep Ini

Usul RUU DKJ untuk Memilih Gubernur oleh Presiden, Tampaknya Jokowi Mendukung Konsep Ini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diinisiasi oleh DPR RI telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat terutama terkait gubernur dan wakil gubernur, tanggapan ini juga diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, dalam RUU DKJ, diusulkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk oleh Presiden RI. Usulan ini menuai polemik karena dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi, karena menghilangkan hak masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung.

Jokowi berpendapat bahwa jabatan gubernur Jakarta sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat. “Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (rakyat),” ujar Jokowi, sebagaimana dilansir dari jawapos, Rabu (13/12).

Jokowi menyampaikan pendapat ini sebagai respons terhadap polemik mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait penunjukan gubernur oleh presiden. Pada Pasal 10 Ayat (2) draf RUU DKJ disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa aturan itu saat ini masih dalam bentuk RUU dan merupakan inisiatif DPR. Dia menegaskan bahwa draft RUU DKJ tersebut belum sampai kepada dirinya.

“Ya, itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang, dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga, biarkan itu berproses,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dikutip dari akun Instagram Indonesian Parliamentary Center (IPC) @ipc_pusatparlemen, terdapat pasal kontroversial dalam RUU DKJ, yakni Pasal 10 Ayat (2) tersebut. Adapun mengenai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dibahas dalam Pasal 10 Ayat (3).

Exit mobile version