portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pakar menyebut Etnis Rohingya di Aceh sebagai Pendatang yang Tidak Diinginkan

Pakar menyebut Etnis Rohingya di Aceh sebagai Pendatang yang Tidak Diinginkan

Pakar hukum hubungan internasional, Prof Hikmahanto Juwana, memberikan pandangannya mengenai penanganan arus kedatangan etnis Rohingya di Aceh.

Menurutnya, etnis Rohingya di Aceh belum dapat dikategorikan sebagai pengungsi sesuai dengan Konvensi Pengungsi Tahun 1951 yang belum diratifikasi oleh Indonesia. UNHCR juga belum melakukan verifikasi terhadap status pengungsi mereka.

“Mereka bukan pengungsi, karena belum ada verifikasi oleh UNHCR,” tegas Hikmahanto Juwana, dikutip dari FAJAR.CO.ID, di akun Youtube METRO TV, Sabtu (9/12/2023).

Prof Hikma menyoroti bahwa pemerintah Indonesia memiliki kewenangan untuk mengusir mereka sebagai pendatang gelap sesuai dengan undang-undang imigrasi. Ia menekankan pentingnya memberikan bantuan kemanusiaan sementara sebelum kemudian mengembalikan mereka ke Myanmar.

Dalam mengatasi arus pengungsi ini, dia menyarankan untuk menempatkan mereka di pulau terpencil sementara waktu, disertai dengan fasilitas kemanusiaan. Dia juga mendesak agar UNHCR bertanggung jawab atas dana bantuan tersebut, tanpa melibatkan dana dari Republik Indonesia. (eds)

Exit mobile version