Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
prabowo
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Recommendation for You
Jakarta – Mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengunjungi Presiden terpilih Prabowo Subianto di…
Jakarta – Presiden terpilih dan Ketua Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengucapkan selamat ulang tahun kepada…
Kalimantan – Sebuah momen santai terjadi setelah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri rapat kabinet pleno…
Vietnam – Setelah berkegiatan di IKN, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto langsung melanjutkan perjalanan ke…
Vietnam – Setelah menyelesaikan kegiatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN), Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden…