portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Muhadjir Effendy Mengingatkan Instansi Pemerintah dan BUMN agar Menyediakan Kuota Pegawai untuk Penyandang Disabilitas

Muhadjir Effendy Mengingatkan Instansi Pemerintah dan BUMN agar Menyediakan Kuota Pegawai untuk Penyandang Disabilitas

Kehadiran dan perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik. UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanahkan kepada pemerintah untuk memberi perhatian kepada penyandang disabilitas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengakui bahwa pemerintah terus berupaya dalam memperhatikan penyandang disabilitas. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya. Pemerintah bahkan sudah memiliki kebijakan di mana setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas.

Perlakukan terhadap penyandang disabilitas berlaku untuk semua termasuk tunanetra. Komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk BUMN dan BUMD.

Pasal 53 menyebutkan minimal 2 (dua) persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai. Kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga tetap berlaku seperti biasa, dan harus ditempatkan di bidang pekerjaan yang memungkinkan supaya penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi terbaiknya di instansi tersebut.

Exit mobile version