portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kritik Masinton Pasaribu terhadap Penunjukkan Gubernur dan Wagub Jakarta oleh Presiden dalam Draf RUU Jakarta

Kritik Masinton Pasaribu terhadap Penunjukkan Gubernur dan Wagub Jakarta oleh Presiden dalam Draf RUU Jakarta

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDIP, Masinton Pasaribu membagikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jakarta. UU itu berlaku setelah Jakarta bukan lagi ibu kota.

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota (DKI),” kata Masinton dalam keterangan unggahannya, dikutip fajar.co.id, Selasa (5/12/2023).

Dalam unggahan itu, menampilkan pasal 10 RUU Jakarta. Ada empat poin yang membahas pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Poin kedua, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya dilakukan oleh presiden.

Sementara itu, disebutkan DPR hanya memberikan pertimbangan soal pengangkatan dan pemberhentian itu.

Dengan begitu, nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lagi.

“Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” pungkas Masinton. (Arya/Fajar)

Exit mobile version