portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Amnesty International Indonesia Menuntut DPR untuk Melakukan Impeachment terhadap Jokowi atas Intervensi terhadap KPK

Amnesty International Indonesia Menuntut DPR untuk Melakukan Impeachment terhadap Jokowi atas Intervensi terhadap KPK

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap mantan ketua KPK Agus Rahardjo memenuhi unsur obstruction of justice.

Hal ini diungkapkan Hamid sebagai tanggapan atas pernyataan Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil oleh Jokowi dan diminta untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Agus Rahardjo mengatakan bahwa, dari sudut pandang hukum, tindakan yang dilakukan Jokowi tidak hanya memenuhi unsur obstruction of justice, tetapi juga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Konsekuensinya, jika itu mengandung tindak kejahatan, seorang presiden bisa dipenjara. Bisa diproses hukum sampai masuk penjara. Tetapi jika hanya sebatas kesalahan dan penyalahgunaan politik, setidaknya ia akan di-mpeach, ia akan dimakzulkan karena telah melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran konstitusi,” kata Usman Hamid, Senin (4/12/2023).

Ia menegaskan bahwa seharusnya DPR mengajukan interpelasi dan hak bertanya kepada Jokowi. DPR seharusnya bertanya mengapa Jokowi pada saat itu meminta agar KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP. DPR juga harus bertanya mengapa Jokowi menggunakan data-data intelijen untuk mengawasi partai politik.

“Ini merupakan hak interpelasi, dan jika hak bertanya tidak dijawab dengan benar, DPR secara konstitusional berhak untuk mengajukan hak angket, untuk kemudian menggelar forum permusyawaratan hingga tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menimbang pemakzulan. Jadi ini menurut saya merupakan krisis besar yang dialami oleh Indonesia,” jelasnya.

Exit mobile version