portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Agus Rahardjo Diminta untuk Mengungkap Fakta Tersembunyi Kasus E-KTP setelah Jokowi Meminta untuk Menghentikan Kasus

Agus Rahardjo Diminta untuk Mengungkap Fakta Tersembunyi Kasus E-KTP setelah Jokowi Meminta untuk Menghentikan Kasus

FAJAR.CO.ID — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, telah mengungkapkan dugaan intervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pernyataan tersebut hingga kini masih menimbulkan kontroversi.

Terkait hal tersebut, pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mendesak agar pihak-pihak yang terlibat membuka pengakuan Agus Rahardjo itu.

“Agus Rahardjo diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang mencuat ke ruang publik sehingga telah menjadi agenda media dan agenda publik yang sangat luar biasa pada akhir pekan ini. Publik tercengang dan seakan bertanya, kok bisa begitu ya? Apakah itu sebuah kebenaran?,” kata Emrus dikutip dari jawapos (grup FAJAR), Minggu (3/12/2023).

Menurut Emrus, pernyataan Agus Rahardjo tersebut sangat penting dan mendasar, tidak boleh dianggap enteng dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Sebab, dalam sistem demokrasi di negara kita, Presiden mutlak dilarang oleh konstitusi untuk mengintervensi proses penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, dari segi komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo tersebut harus dijelaskan secara terang-terangan. Agar tidak ada perpecahan di antara sesama anak bangsa.

“Ungkapan Agus Rahardjo tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, lalu menguap hilang ditelan waktu. Sebab, pernyataan Agus Rahardjo itu dapat memiliki makna bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam penanganan kasus hukum di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, lebih luas lagi, hal tersebut dapat semakin meyakinkan publik tentang dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagai produk gagal yang tidak terlepas dari intervensi dan relasi kekuasaan.

Exit mobile version