portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Arsul Sani membantah pernyataan mantan Ketua KPK mengenai Setya Novanto dan kasus E-KTP

Arsul Sani membantah pernyataan mantan Ketua KPK mengenai Setya Novanto dan kasus E-KTP

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait revisi UU KPK yang disebabkan oleh kasus e-KTP.

Sebelumnya, Agus menceritakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan.

Arsul mengatakan bahwa dia tidak mengetahui kebenaran pertemuan antara Jokowi dan Agus yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK.

“I Tapi kalau benar kejadian Presiden marah karena Setnov (Setya Novanto) ditersangkakan dan kemudian dikaitkan hal itu menjadi titik tolak revisi UU KPK menurut saya tidak demikian faktanya,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan dari presiden atau pemerintah.

“Naskah akademik dan RUU-nya datang dari Baleg DPR periode lalu. Di DPR sendiri, wacana revisi UU KPK sudah lama ada, bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden, saya sudah mendapatkan draf RUU perubahan UU KPK yang diberitahukan kepada saya sebagai anggota Baleg pada waktu itu, disusun pada masa pemerintahan SBY,” katanya.

“Saya tidak tahu persis siapa timnya, tetapi informasinya bahwa Kemenkumham pada waktu itu juga turut menyusun. Namun, kepastiannya harus ditanyakan kepada teman-teman di Kemenkumham,” lanjutnya.

Mantan anggota Komisi III ini menyebut diskursus menambah kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sudah muncul sebelum kasus e-KTP.

“Sejak awal saya masuk di Komisi III DPR hasil Pemilu 2014, soal keinginan KPK untuk menerbitkan SP3 sudah diwacanakan dan disampaikan kepada kami di Komisi III DPR,” kata Arsul. (Pram/Fajar)

Exit mobile version