portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Agus Rahardjo Dibantah Dipanggil Jokowi untuk Hentikan Kasus Setya Novanto oleh KPK karena Sprindik Sudah Terbit

Agus Rahardjo Dibantah Dipanggil Jokowi untuk Hentikan Kasus Setya Novanto oleh KPK karena Sprindik Sudah Terbit

FAJAR.CO.ID — Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto, menjadi sorotan hangat.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Wakil Ketua Alexander Marwata mengonfirmasi pernyataan tersebut. Kasus yang dimaksud adalah korupsi proyek e-KTP.

“Ya Pak Agus pernah menceritakan kejadian itu kepada pimpinan,” kata Alexander saat dikonfirmasi oleh media pada Jumat, 1 Desember 2023.

Alexander adalah wakil ketua KPK ketika Agus Rahardjo menjabat sebagai Ketua. Alexander kemudian mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK berikutnya dan berhasil lolos di DPR, sehingga menjabat hingga saat ini.

Alexander juga memastikan bahwa saat itu, pimpinan KPK menolak permintaan dari Presiden Jokowi. KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dan tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus Novanto.

Menurut Alexander, Agus Rahardjo secara tegas menolak permintaan tersebut karena KPK telah menerbitkan Sprindik untuk Setya Novanto.

“Ditolak, karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan,” ujar Alex.

Pertemuan antara Agus dan Presiden Jokowi yang membahas kasus e-KTP itu dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Oleh karena itu, KPK tidak bisa menghentikan perkara tersebut.

“KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” tegas Alex. (bs-sam/fajar)

Exit mobile version