portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana Mengungkapkan Istana Mendiskusikan Pemberhentian Firli Bahuri

Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana Mengungkapkan Istana Mendiskusikan Pemberhentian Firli Bahuri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kiprah Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal berakhir kurang positif. Ada kemungkinan dia segera dicopot jabatan itu.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan, salah satu dari empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menggantikan posisi Ketua KPK. Hal ini setelah Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Ia menyampaikan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Bapak Firli Bahuri, pada Kamis (23/11) kemarin.

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini. Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara,” kata Ari Dwipayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/11).

Ari memastikan, tidak ada kandidat lain dari luar kalangan empat pimpinan KPK saat ini, yang akan menggantikan Firli. Menurutnya, Presiden Jokowi punya kewenangan penuh untuk menentukan pengganti Firli Bahuri.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden,” tegas Ari.

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

Exit mobile version