MK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena pelanggaran berat. Anwar terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pakar Hukum Tata Negara Prof Susi Dwi Harijanti menyatakan bahwa putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan pilihan terbaik karena ada kekosongan hukum dalam PMK. Meskipun demikian, putusan tersebut terlihat berkompromi karena sanksi yang seharusnya diterapkan hanya terguran lisan, tertulis, dan PTDH. Dissenting opinion dari Hakim Bintan Saragih seharusnya menjadi putusan dari MKMK. Keputusan tersebut juga mengesampingkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tanpa alasan yang jelas.
Pakar Hukum Sebut Pilihan Terbaik MK Adalah Menutup Celah Anwar Usman Ajukan Banding
Recommendation for You
Survei Jakarta Research Center (JRC) mengungkapkan bahwa 80,2 persen responden merasa puas dengan kinerja pemerintahan…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Otonomi Daerah, Prof Ryaas Rasyid, memberikan pandangan kritis terkait kondisi…
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen, memberikan pandangannya mengenai kebijakan naturalisasi pemain…