portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pakar Hukum Sebut Pilihan Terbaik MK Adalah Menutup Celah Anwar Usman Ajukan Banding

MK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena pelanggaran berat. Anwar terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pakar Hukum Tata Negara Prof Susi Dwi Harijanti menyatakan bahwa putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK merupakan pilihan terbaik karena ada kekosongan hukum dalam PMK. Meskipun demikian, putusan tersebut terlihat berkompromi karena sanksi yang seharusnya diterapkan hanya terguran lisan, tertulis, dan PTDH. Dissenting opinion dari Hakim Bintan Saragih seharusnya menjadi putusan dari MKMK. Keputusan tersebut juga mengesampingkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tanpa alasan yang jelas.

Exit mobile version