portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

DPR Diminta Melindungi Honorer yang Diberhentikan Secara Tidak Adil oleh Rolando S Aritonang

DPR Diminta Melindungi Honorer yang Diberhentikan Secara Tidak Adil oleh Rolando S Aritonang

Nasib honorer di sejumlah daerah tidak mendapat penyelesaian yang baik sebagaimana janji pemerintah. Sejumlah honorer malah menjadi korban PHK oleh pemerintah daerah.

Kabar adanya honorer K2 dan non-K2 yang terkena PH massal itu diungkap oleh para pentolan honorer. Mereka kemudian mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan atas fakta tersebut.

“Saat ini banyak honorer K2 dan non-K2 yang menjadi korban PHK massal. Kami sedang mengumpulkan data-datanya,” kata Sekretaris Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi (FHTTA) K2 Indonesia Kalimantan Tengah (Kalteng), kepada JPNN.com, Senin (13/11).

Dia mengungkapkan bahwa adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi harapan baru bagi honorer khususnya K2, karena mereka tidak akan dihapuskan pada 28 November 2023.

Banyak kepala daerah sudah melakukan PHK massal kepada tenaga honorer (tenaga kontrak, THL atau sebutan lainnya) dengan memaknai Surat Edaran MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Rolando membocorkan bahwa dalam beberapa kali pertemuan lintas organisasi honorer, baik melalui zoom maupun grup WA, ada delapan daerah yang sudah melakukan PHK, yaitu:

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah 1.029 orang yang sudah terdata dalam database BKN tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan 719 orang yang belum terdata dalam basic data BKN tahun 2022.

Pemerintah Kabupaten Maluku 900 orang yang belum terdata dalam basic data BKN tahun 2022.

Kabupaten Kotawaringin Timur 118 orang yang belum terdata dalam basic data BKN tahun 2022.

Kabupaten Seram Bagian Barat, jumlah yang di-PHK belum diketahui.

Kabupaten MBD, jumlah yang di-PHK belum diketahui.

Kabupaten Buro Selatan, jumlah yang di-PHK belum diketahui.

Kota Ambon, jumlah yang di-PHK belum diketahui.

“Data di atas mungkin bisa bertambah karena kami terus melakukan pengumpulan data. Namun, data tersebut sudah kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI,” ungkap Rolando.

Dia berharap pemerintah pusat melalui kementerian teknis bisa memerintahkan kepala daerah yang sudah melakukan PHK terhadap honorer agar mereka bisa dipekerjakan kembali. Honorer yang sudah di-PHK harus diaktifkan kembali sesuai SE MenPAN-RB Azwar Anas.