portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

Mengenai sanksi yang diberikan, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk dalam waktu 2×24 jam memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK juga mengeluarkan larangan bagi Anwar Usman untuk mencalonkan diri sebagai Ketua MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Jimly menegaskan bahwa hal ini dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Dengan demikian, Keputusan MKMK ini menunjukkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga diberhentikan dari jabatan Ketua MK serta dikenakan larangan-larangan tertentu.