portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

BPKH Sedang Dibahas DPR untuk Menghapus Tanggung Jawab Rugi dalam Pengelolaan Dana Haji

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan mengalami revisi. Saat ini, revisi tersebut sedang dibahas di DPR RI.

Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah pada Pasal 53. Pasal ini akan menghapus tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ketika terjadi kerugian dalam pengelolaan keuangan.

“Ada satu poin yang agak membingungkan mereka, yaitu Pasal 53 tersebut. Tanggung renteng. Ketika terjadi kerugian dalam pengelolaan, ada dua pihak yang bertanggung jawab, yaitu BPKH dan Dewan Pengawas,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, saat diwawancarai di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, pada Jumat (3/11/2023).

Aturan ini dinilai membatasi BPKH. Padahal, BPKH seharusnya tidak hanya berperan sebagai kasir dalam pengelolaan dana haji, tetapi juga dapat berinvestasi.

“BPKH ini diharapkan bukan hanya menjadi juru bayar atau kasir. Tetapi juga diharapkan bisa berinvestasi, agar memberikan nilai manfaat,” ujarnya.

Legislator PAN ini mengatakan bahwa perubahan UU Pengelolaan Haji ini saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Bersama dengan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

“Prioritasnya adalah UU Pengelolaan Haji dan UU Penyelenggaraan Haji. Kedua UU ini sudah masuk dalam Prolegnas. Itulah yang kami dukung,” tambahnya. (Arya/Fajar)