portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pakar Hukum Sebut Presiden Prabowo Melanggar Sumpahnya karena Mengangkat Mayor Teddy sebagai Seskab

Pakar Hukum Sebut Presiden Prabowo Melanggar Sumpahnya karena Mengangkat Mayor Teddy sebagai Seskab

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai sekretaris kabinet (seskab) masih menjadi perdebatan hingga saat ini.

Beberapa pakar hukum tata negara juga mengkritik tajam keputusan Presiden Prabowo.

Salah satunya adalah Refly Harun, yang juga merupakan mantan staf ahli di Kementerian Sekretariat Negara pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dengan tegas, Refly memberikan kritik terhadap aturan terkait penunjukan Mayor Teddy oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Refly dalam program Siniar Refly Harun Channel di YouTube pada Rabu (23/10/2024). Refly pertama kali membahas mengenai sumpah presiden dan wakil presiden.

“Ikrar presiden dan wakil presiden adalah untuk menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya. Nah, keputusan Presiden Prabowo dalam menempatkan Mayor Teddy juga harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak dilakukan dengan baik, maka akan sulit bagi kita,” ujar Refly.

Seorang yang memiliki gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Andalas ini bahkan mengatakan bahwa kesalahan dalam penempatan Mayor Teddy tidak hanya satu.

“Jadi, kesalahan terkait Mayor Teddy itu begitu banyak, meskipun pihak Istana ingin menutupinya, tetapi kesalahan itu masih banyak dan pihak yang menjadi korban juga semakin banyak akhirnya,” kata Refly.

Refly menilai bahwa pembuat kebijakan tentu tidak menyangka bahwa keinginan Presiden Prabowo untuk mengangkat Mayor Teddy sesuai keinginan, akan mengorbankan struktur organisasi yang sudah solid.

“Kasihan para pejabat eselonnya,” ungkap pria yang lahir di Palembang 54 tahun yang lalu.

Selain itu, menurut Refly, penempatan Mayor Teddy juga mengorbankan pembagian tugas yang sudah berjalan selama ini, dimana sekarang semuanya diurus sendirian oleh sekretariat negara, padahal sebelumnya tugasnya sudah terbagi dengan jelas.