portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Indonesia MEMBUKA Peluang Internasional di Asia Tenggara pada Tahun 2025

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar baik datang bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Pada tahun 2025, penggunaan SIM domestik untuk berkendara di luar negeri tanpa perlu repot membuat SIM Internasional.

Ini adalah terobosan besar yang akan memudahkan perjalanan internasional, terutama di kawasan Asia Tenggara.

Polri telah mengumumkan bahwa SIM Indonesia akan diakui di sejumlah negara Asia Tenggara.

Di antaranya seperti Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.

Dengan demikian, bagi yang ingin menjelajahi negara-negara tersebut tidak perlu lagi khawatir tentang pengurusan SIM Internasional yang rumit.

Langkah ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk terus menyempurnakan sistem SIM di Indonesia.

Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, integrasi ini memungkinkan SIM terhubung langsung dengan berbagai dokumen legalitas lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

“Korlantas Polri terus membenahi SIM di antaranya penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan,” kata Yusri.

Dengan begitu, SIM tidak hanya berfungsi sebagai izin mengemudi, tetapi juga sebagai bagian penting dari identitas hukum Anda.

Tidak berhenti sampai di situ, Polri juga telah melakukan pembaruan pada desain SIM.

Untuk mempermudah pengenalan, SIM edisi terbaru akan dilengkapi dengan logo khusus logo mobil untuk SIM A dan logo motor untuk SIM C.