portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Meskipun Dinyatakan Bebas, Kejaksaan Agung dan Imigrasi Mencegah Ronald Tannur melarikan Diri ke Luar Negeri

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Status Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, tidak berarti bebas untuk pergi ke mana saja.

Sebabnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk pergi ke luar negeri yang diajukan saat ini sedang dalam proses koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Siregar, Selasa malam (6/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bisa melarikan diri ke luar negeri.

“Kami khawatir yang bersangkutan akan pergi ke luar negeri, oleh karena itu upaya-upaya terkait sedang dilakukan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mencari solusi terkait kondisi ini,” ujarnya.

Jika ada perkembangan terbaru mengenai pencegahan ini, ia akan menyampaikannya kepada publik.

Dalam hal upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang menyiapkan memori kasasi dengan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tim ini terus melakukan inventarisasi fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisis salinan putusan,” ucapnya.

Pada Rabu (24/7), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur dari tuduhan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.