portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Ajukan Banding Segera: Tiga Petani Pakel Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Setelah Berusaha Memperjuangkan Tanahnya

FAJAR.CO.ID, JAWA TIMUR – Tiga petani Pakel, yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ketiganya akan segera mengajukan banding.

Hal ini dikemukakan oleh Penasihat Hukum petani Pakel, Habibus Salihin. Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding.

“Rencananya kami akan mengajukannya mas,” ungkapnya kepada fajar.co.id ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada Minggu (29/10/2023).

Menurutnya, putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, yaitu Moehammad Pandji Santoso, tidak adil. Pasalnya, kasus yang seharusnya merupakan perkara agraria justru menjadi perkara pidana.

Tiga petani Pakel yang mempertahankan tanahnya akhirnya divonis oleh hakim dengan alasan penyebaran berita bohong.

“Putusan tersebut sangat tidak adil bagi petani Pakel. Karena seharusnya perkara tersebut adalah perkara agraria. Namun majelis hakim tidak melihat hal tersebut,” ujarnya.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (26/10/2023). Hakim menyatakan bahwa Suwarno, Mulyadi, dan Untung secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyebaran berita bohong.

Mereka dianggap telah memicu kerusuhan di antara warga sehingga dianggap bersalah atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berhubungan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Keonaran.

Tim Kerja Advokasi Gerakan untuk Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (TekAD GARUDA) menilai bahwa kasus ini merupakan bukti bahwa negara juga terlibat dalam teror untuk menyebar ketakutan kepada warga yang berjuang memperjuangkan hak mereka atas ruang hidup.