portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Meskipun sebagai ASN, Terdapat Perbedaan Antara Seragam PPPK dan PNS

Meskipun sebagai ASN, Terdapat Perbedaan Antara Seragam PPPK dan PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun keduanya adalah aparat, ternyata terdapat beberapa perbedaan.

Salah satunya adalah dalam hal seragam. Seragam PNS dan PPPK ternyata tidak sama.

Aturannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Lebih spesifik, aturannya diatur dalam Bagian IV pada Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 13.

Pasal tersebut menyatakan bahwa:

(1) PDH atau Pakaian Dinas Harian untuk PPPK digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.

(2) PDH atau Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:

PDH kemeja putih, celana/rok hitam, dan
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.
PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain aturan mengenai seragam di atas, PPPK juga menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan atau waktu penggunaan sebagai berikut:

Pada hari upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
Pada Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
Pada Upacara hari besar nasional; dan
Pada Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Ketentuan lain: seragam batik KORPRI digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Untuk pegawai perempuan berjilbab, menggunakan jilbab berwarna biru tua.