portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Perbandingan Gaji PPPK dan PNS: Detailnya Disini!

Perbandingan Gaji PPPK dan PNS: Detailnya Disini!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apa sih bedanya?

Banyak hal yang membedakan PPPL dan PNS. Salah satunya gaji. Lalu, mana gaji yang banyak antara PNS dan PPPK?

Simak artikel ini hingga selesai yah.

Sebelum melihat gaji PPPK dan PNS, perlu diketahui dulu apa sih PPPK dan PNS ini.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai ASN secara tetap. Ingat yah, tetap.

Beda halnya dengan PPPK, PPPK sama-sama WNI yang diangkat jadi pegawai pemerintah. Hanya saja, sifatnya sementara.

Atau dengan kata lain, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Karena sudah tahu bedanya PPPK dan PNS, berikut ini komponen gaji masing-masing keduanya.

Sebenarnya PNS dan PPPK sama-sama punya gaji dan tunjangan. Komponennya saja yang berbeda.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Berijut ini gaji pokok PPPK dan PNS. Belum termasuk komponen lain, seperti tunjangan sebagainana aturan yang ada.

Gaji Pokok PPPK

Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.