portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Penjelasan Mengenai Penghentian Gaji ke-13 PNS

Penjelasan Mengenai Penghentian Gaji ke-13 PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebuah postingan di media sosial X menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menghentikan pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut narasi dalam postingan tersebut:

“Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan
Nikmat keberlanjutan”

Namun, apakah benar gaji ke-13 PNS telah dihentikan?

Menurut penelusuran ANTARA, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengumumkan penghentian pemberian gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, penting untuk dicatat bahwa penghentian ini hanya berlaku bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan di luar tanggungan negara, serta bagi mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Jadi, penghentian ini tidak berlaku secara umum untuk semua PNS, tetapi hanya bagi golongan tertentu yang memenuhi kriteria tersebut.(*)

Unggahan yang menyebutkan Sri Mulyani menghentikan pemberian gaji ke-13 bagi PNS. Sebenarnya, gaji ke-13 bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (X)