portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Menantikan Nasib Prabowo dan Gugatan Batas Usia Maksimal Calon Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi

Senin (23/10/2023) MK akan mengadakan sidang untuk memutuskan beberapa gugatan terkait syarat calon presiden-wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh Rio Saputro dan lain-lain dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta MK menetapkan usia minimal 40 tahun dan usia maksimal 70 tahun sebagai persyaratan calon presiden-wakil presiden.

Hal ini bisa menjadi penentu apakah Prabowo Subianto akan maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Sukri Tamma, seorang pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan atas beberapa pertimbangan.

“Ia mungkin mempertimbangkan faktor kesehatan dan kemampuan, karena memimpin negara ini membutuhkan fisik yang kuat seiring bertambahnya usia. Kesiapan dan kesehatan mental juga harus kuat,” ujar Sukri Tamma kepada fajar.co.id pada Senin (23/10/2023).

Menurut Sukri, persidangan yang sedang berlangsung di MK ini berpotensi menimbulkan kegemparan.

Pasalnya, dari pengamatannya, belum ada pembenaran yang kuat atas gugatan tersebut, kecuali alasan medis dan sebagainya.

“Atau mungkin ada pembuktian bahwa usia tertentu mengalami kegagalan dalam kepemimpinan di banyak negara, seperti ketika MK mempertimbangkan banyak pemimpin yang berusia di bawah 40 tahun. Saya pikir itu akan ditolak. Menurut saya, tidak ada alasan yang kuat,” katanya.

Namun, menurut Sukri, gugatan tersebut bisa diterima jika ada pembuktian yang luar biasa bahwa usia tertentu akan menghambat Presiden dalam menjalankan tanggung jawabnya.

“Saya pikir itu baru bisa diterima,” kata Sukri.