portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Revisi Kedua UU ITE Menimbulkan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers, Dewan Pers Mendorong Masyarakat Untuk Mengkritisi

Revisi Kedua UU ITE Menimbulkan Ancaman Terhadap Kebebasan Pers, Dewan Pers Mendorong Masyarakat Untuk Mengkritisi

DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 6 Desember 2023. Aturan tersebut dianggap masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa revisi kedua UU ITE tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

“Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” kata Ninik seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (11/12/2023).

Ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” jelasnya.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan itu dinilai sebagai pasal karet produk kolonial. Menurutnya, pasal tersebut sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) pada revisi kedua UU ITE berpotensi mengebiri pers karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa, dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian,” terangnya.