portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kementerian Sekretariat Negara Belum Menerima Surat Penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka

Kementerian Sekretariat Negara Belum Menerima Surat Penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka

Kementerian Sekretariat Negara Belum Terima Pemberitahuan Resmi Penetapan Wamenkumham Sebagai Tersangka

Kementerian Sekretariat Negara belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sampai sore pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK,” ungkap Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ari menambahkan bahwa jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg, maka surat tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Seperti diketahui bersama Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, Persatuan Emirat Arab. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023,” tambah Ari.

Penyidik KPK telah menerapkan larangan ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk keperluan penyidikan.

“KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Ali menjelaskan bahwa larangan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebelumnya menyatakan bahwa keputusan mengenai pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej akibat status tersangka oleh KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.