portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kemenkominfo Melakukan Langkah Terkait Dugaan Kebocoran Data KPU

Kemenkominfo Melakukan Langkah Terkait Dugaan Kebocoran Data KPU

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengonfirmasi langkah-langkahnya dalam meminta klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa tindakan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“Sesuai SOP dan amanat UU, kami meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU. Mereka diberi waktu tiga hari untuk merespons ini. Sambil menunggu, kami juga melakukan penelusuran awal untuk mengumpulkan data yang sudah ada di publik,” ujar Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam penelusuran awal, Kemenkominfo menemukan bahwa format data yang bocor mirip dengan data DPT yang diolah oleh KPU. Namun, Kementerian belum dapat memastikan asal data yang bocor tersebut karena memerlukan analisis lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya sebagai data dari KPU atau tidak.

“Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana diamanatkan UU, PSE harus memberikan respon tiga hari setelah kami minta klarifikasi,” tambah Semuel.

Dari segi penegakan hukum, Semuel menyebut pelaku yang diduga membobol data DPT juga dapat terancam hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pelaku dapat dijerat dengan dua hal, yakni mengumpulkan data pribadi secara tidak sah dan melanggar hukum. Pasal 67 menyatakan ancaman hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda dengan nominal maksimal Rp5.000.000.000.