portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Partisipasi Masyarakat dalam Mengungkap Praktik Tidak Netral Prajurit, Panglima TNI Menunjuk Danpuspom sebagai Koordinator Pengawas

Partisipasi Masyarakat dalam Mengungkap Praktik Tidak Netral Prajurit, Panglima TNI Menunjuk Danpuspom sebagai Koordinator Pengawas

TNI membuka pusat pengaduan untuk melaporkan personel yang tidak netral dalam Pemilu 2024

TNI secara resmi membuka pusat pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan setiap personel TNI yang kedapatan bersikap tidak netral pada tahapan Pemilu 2024 dari bulan September 2023 hingga 2024.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengumumkan bahwa pusat pengaduan tersebut tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI di seluruh Indonesia. Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran TNI di media sosial.

“Dengan semangat komitmen netralitas TNI pada hari ini, Senin 20 November 2023 pukul 12.45 WIB, posko aduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku,” kata Panglima TNI saat acara peluncuran (kick off) posko aduan di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta, Senin.

Laksamana Yudo menjelaskan, netralitas TNI dalam pemilu jelas diatur dalam undang-undang seperti Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Dia menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima Pusat Pengaduan Netralitas akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam waktu 1×24 jam setelah laporan diterima. Bawaslu kemudian akan menentukan apakah pengaduan tersebut merupakan pelanggaran pemilu.

Jika Bawaslu menetapkan aduan tersebut merupakan pelanggaran berat Pemilu, maka Polisi Militer TNI (POM) akan membuat laporan dan mengeluarkan tanda terima. Pelaporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan baik pelapor maupun personel TNI yang dituduh masyarakat.