Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Cilincing, Pelaku Kesal

Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, bermula dari perselisihan antara dua orang yang saling mengenal. Polisi menyebut pelaku berinisial MNHD alias U menyerang korban setelah tersulut emosi karena lebih dulu dipukul menggunakan kursi rotan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok setelah pelaku memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”. Saat itu, MNHD sedang berkumpul bersama dua temannya. Ia kemudian menghampiri korban yang melintas untuk meminta rokok.

Korban, yang disebut berinisial A alias Boleng, tidak terima dengan panggilan tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Setelah itu, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi dan memukulnya dengan kursi rotan.

Pelaku mengambil celurit dari rumah

Pukulan tersebut dapat ditangkis menggunakan tangan. Namun, menurut keterangan polisi, pelaku kemudian terpancing emosi dan mengambil celurit dari dalam rumah.

“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful di Jakarta, Sabtu.

Akibat sabetan senjata tajam itu, korban mengalami luka terbuka di bagian bawah perut sebelah kiri, dengan panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter. Korban sempat dibawa ke IGD RSUD Cilincing dan mendapat tiga jahitan, tetapi meninggal dunia karena kehabisan darah.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10) malam, ketika pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan tergeletak dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Bobi menjelaskan, luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika korban dibawa ke IGD. Saat itu, kaki korban terjuntai dan terseret di aspal.

Pelaku dan korban positif narkoba

Polisi menyebut MNHD dan korban merupakan teman serta sama-sama pengguna aktif narkoba. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif narkoba. Syaiful juga mengatakan korban merupakan residivis kasus narkoba yang baru sebulan keluar dari penjara.

Menurut Syaiful, pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika kejadian. Polisi tidak menemukan minuman keras saat melakukan penyisiran di rumah mereka. Sebaliknya, petugas menemukan sabu dan inex.

Setelah kejadian, MNHD yang berusia 26 tahun menyerahkan diri kepada polisi. Dalam keterangan sebelumnya, korban disebut berinisial ADN dan berusia 32 tahun, sementara dalam penjelasan terbaru polisi menyebut korban dengan inisial A alias Boleng.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Source link