Tekno  

Kena Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal? Ini Cara Mengatasinya

Transfer uang yang tiba-tiba masuk ke rekening, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, bukan selalu kabar baik. Pola tersebut dapat menjadi modus pinjaman online ilegal: pelaku mengirim dana tanpa persetujuan, lalu menagih pengembalian dengan nominal lebih besar disertai ancaman atau tekanan.

Modus “salah transfer” itu sebelumnya telah diingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban biasanya menerima dana yang tidak pernah diminta, kemudian dihubungi pihak yang mengaku sebagai pemberi pinjaman atau penagih utang. Karena itu, penerima dana perlu menahan diri dan tidak mengikuti instruksi dari nomor yang tidak dikenal.

Jangan gunakan atau transfer kembali dana

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membiarkan dana tersebut tetap berada di rekening. Jangan menarik, memindahkan, atau membelanjakannya sebelum asal-usul transaksi dan penanganannya dikonfirmasi kepada bank.

Apabila seseorang menghubungi melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial dan meminta uang dikembalikan, jangan langsung memenuhi permintaan itu. OJK mengimbau masyarakat tidak melakukan transfer balik ke rekening yang diberikan pelaku.

Pelaku dapat meminta pengembalian ke rekening yang berbeda dari rekening asal dana. Pengembalian sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi yang diarahkan oleh bank, bukan berdasarkan instruksi pihak yang menghubungi korban secara pribadi.

Laporkan ke bank dan simpan bukti

Segera sampaikan kepada bank bahwa terdapat transfer yang tidak dikenal dan tidak pernah diajukan sebagai pinjaman. Bank dapat memberikan arahan mengenai penanganan transaksi tersebut, termasuk kemungkinan penahanan atau pemblokiran dana yang masuk. OJK menyarankan agar yang ditangani adalah sejumlah dana terkait, bukan pemblokiran seluruh rekening pribadi.

Seluruh bukti perlu disimpan. Dokumen yang dapat dikumpulkan antara lain bukti transaksi, tangkapan layar pesan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan, serta rekaman komunikasi apabila tersedia. Bukti itu dapat membantu proses penelusuran rekening dan kontak pelaku ketika laporan diajukan.

Jika penagihan disertai teror atau ancaman, korban tidak perlu melayani komunikasi tersebut. Nomor yang digunakan untuk meneror dapat diblokir bila diperlukan, tetapi bukti ancaman tetap harus disimpan. Selain melapor kepada bank, masyarakat dapat menyampaikan informasi aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK.

OJK juga menyediakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Waspadai permintaan data pribadi

Pelaku juga dapat meminta foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain dengan alasan pembatalan pinjaman. Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang identitas dan kewenangannya tidak dapat diverifikasi.

Jika sebelumnya pernah mengunduh aplikasi pinjaman yang mencurigakan, periksa kembali izin aplikasi serta keamanan akun. Aktivitas pinjaman online ilegal masih banyak dilaporkan. Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan menghentikan 951 entitas sejak awal 2026 hingga 30 Juli.

Dengan tidak menggunakan dana, tidak mentransfer balik secara langsung, segera menghubungi bank, mengamankan bukti, dan menjaga kerahasiaan data pribadi, korban dapat menghindari instruksi pelaku sekaligus membuka jalur penanganan resmi.

Source link