Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, rokok dan minuman keras tanpa cukai, obat tanpa izin edar, peralatan terkait perkara terorisme, hingga senjata tajam.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu, 30 September 2026. Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan pemusnahan itu merupakan pelaksanaan untuk perkara inkracht periode 2026 yang baru dapat dilakukan pada semester kedua.
“Pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini untuk periode tahun 2026, dan baru bisa kita laksanakan di semester 2, yaitu tanggal 30 September tahun 2026,” kata Topik.
Ratusan perkara dari berbagai kategori
Dari total 381 perkara, sebanyak tiga perkara masuk kategori tindak pidana khusus. Kemudian, 174 perkara merupakan kasus narkotika dan 40 perkara terkait terorisme.
Sebanyak 148 perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Adapun 16 perkara termasuk tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti dari perkara tindak pidana khusus antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek serta sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sekitar 2,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi.
Barang bukti perkara terorisme meliputi buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan sejumlah barang lainnya. Sementara itu, dari perkara Oharda dan Kamnegtibum, barang yang dimusnahkan berupa pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan barang bukti
Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan sekitar 51.786 butir obat dari berbagai merek tanpa izin edar. Barang tersebut berasal dari 16 perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sebagian barang dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan memakai mobil mesin penggilas atau wales gilas (stoom wales).
Adapun senjata tajam dan peralatan tertentu dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. “Untuk barang bukti tertentu, seperti senjata tajam dan peralatan lainnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ujar Topik.
Menurut Topik, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari Jakarta Timur setiap tahun. Kegiatan itu menjadi bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang telah inkracht, sekaligus memastikan status barang bukti setelah penanganan perkara berakhir.
“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas,” tutur Topik.












